Dipublish pada 11 September 2025, 13:06:41 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Pasayangan Selatan, 9 September 2025 – Pemerintah Desa Pasayangan Selatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 melalui musyawarah desa yang digelar pada hari Selasa, 9 September 2025 di Balai Desa Pasayangan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pambakal, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pemuda dan perempuan.
Dalam musyawarah tersebut, Pambakal memaparkan rancangan perubahan APBDes yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan desa terkini.
Dasar Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun berjalan.
Hasil musyawarah desa tentang perubahan APBDes.
Setelah melalui proses pembahasan dan diskusi, rancangan perubahan APBDes Tahun 2025 akhirnya disepakati dan disetujui bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Dengan penetapan APBDes Perubahan ini, Pemerintah Desa Pasayangan Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Semoga melalui APBDes Perubahan ini, program pembangunan dan pemberdayaan di Pasayangan Selatan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga desa,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.