Dipublish pada 30 Maret 2023, 00:45:40 WITA

Rancangan dan Penetapan RPJMDesa: Panduan dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan

  • Bidang

    Referensi
  • Tanggal

    30 Maret 2023
  • Pukul

    00:45:40 WITA

RPJMDesa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun. RPJMDesa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan RPJMDesa.

Rancangan RPJMDesa merupakan tahap awal dalam penyusunan RPJMDesa. Pemerintah desa membuat rancangan RPJMDesa dengan mengadakan musyawarah desa terlebih dahulu, dalam rangka memperoleh aspirasi, masukan, dan saran dari masyarakat desa. Setelah itu, pemerintah desa menetapkan rancangan RPJMDesa sebagai bahan pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa.

 

Penetapan RPJMDesa dilakukan melalui keputusan kepala desa dan diumumkan kepada masyarakat desa. RPJMDesa menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan desa selama 6 tahun ke depan. Dalam RPJMDesa, terdapat visi, misi, dan tujuan pembangunan desa, serta program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 tahun, termasuk indikator keberhasilan dan sumber pembiayaan.

 

RPJMDesa merupakan instrumen penting dalam membangun desa yang berkembang dan sejahtera. RPJMDesa yang baik harus disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat, memperhatikan kebutuhan dan potensi desa, serta memperhatikan sumber daya yang tersedia. Dengan adanya RPJMDesa, diharapkan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara terencana dan terarah sehingga dapat mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) adalah sebagai berikut:

  1. RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.
  2. RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.
  3. RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya .
  4. RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
  5. Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.
  6. RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
  7. RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit.
  8. RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa.

Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa atau RPJMDes, antara lain:

  1. Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif;Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
  3. Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri.
  4. Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.

Berita Terkait

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD )

10 April 2023

BIMTEK GIDES

19 April 2024

Menaklukkan Stunting: Kunci Menuju Generasi Emas yang Berkilau

26 April 2024

DESA PASAYANGAN SELATAN JADI TUAN RUMAH PEKAN IMUNISASI NASIONAL

25 Juli 2024

PELATIHAN PENGADAAN REAL TIME MONITORING VILLAGE MANAGEMENT FUNDING KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

24 Januari 2025

Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa BERLIAN 2024

30 Januari 2025

DESA PASAYANGAN SELATAN SEBAGAI DESA TERBAIK DALAM MENDUKUNG OPTOMALISASI APLIKASI JAKSA JAGA DESA TAHUN 2025

23 Februari 2025

Bimbingan Teknis Pemutahiran Data Evaluasi Perkembangan Data Desa Kabupaten Banjar Tahun 2025

25 Februari 2025

Sosialisasi Permodalan Bagi Pengusaha Mikro di Desa Pasayangan Selatan

03 September 2025

Tim SDN Pasayangan Selatan Lakukan Monitoring Ke Desa Pasayangan Selatan

03 September 2025

PAUD Permata Desa Pasayangan Selatan Gelar Pembagian Rapot Semester

02 September 2025

Pembagian BLT Rutin Tiap Bulan di Desa Pasayangan Selatan Berjalan Lancar

02 September 2025

Desa Pasayangan Selatan Gelar Rembuk Stunting Tahun 2025

02 September 2025

Karang Taruna Berlian Gelar Lomba Kemerdekaan HUT RI ke-80 di Desa Pasayangan Selatan

02 September 2025

Kunjungan Tim SINGA Banjar ke Desa Pasayangan Selatan

02 September 2025

Desa Pasayangan Selatan Salurkan BLT-DD September 2025 kepada Warga

08 September 2025

Penetapan APBDes Perubahan Desa Pasayangan Selatan Tahun 2025

11 September 2025

Peningkatan Kapasitas TPBJ dan Keuangan Desa Pasayangan Selatan

11 September 2025

Satpol PP Lakukan Kunjungan Kerja di Desa Pasayangan Selatan dalam Rangka Koordinasi dan Konsolidasi IPM Satlinmas

11 September 2025

PENYALURAN BLT-DD TA 2025 UNTUK BULAN OKTOBER

06 Oktober 2025

POSYANDU BALITA

06 Oktober 2025