Dipublish pada 30 Maret 2023, 00:45:40 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
RPJMDesa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun. RPJMDesa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan RPJMDesa.
Rancangan RPJMDesa merupakan tahap awal dalam penyusunan RPJMDesa. Pemerintah desa membuat rancangan RPJMDesa dengan mengadakan musyawarah desa terlebih dahulu, dalam rangka memperoleh aspirasi, masukan, dan saran dari masyarakat desa. Setelah itu, pemerintah desa menetapkan rancangan RPJMDesa sebagai bahan pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa.
Penetapan RPJMDesa dilakukan melalui keputusan kepala desa dan diumumkan kepada masyarakat desa. RPJMDesa menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan desa selama 6 tahun ke depan. Dalam RPJMDesa, terdapat visi, misi, dan tujuan pembangunan desa, serta program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 tahun, termasuk indikator keberhasilan dan sumber pembiayaan.
RPJMDesa merupakan instrumen penting dalam membangun desa yang berkembang dan sejahtera. RPJMDesa yang baik harus disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat, memperhatikan kebutuhan dan potensi desa, serta memperhatikan sumber daya yang tersedia. Dengan adanya RPJMDesa, diharapkan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara terencana dan terarah sehingga dapat mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.
Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) adalah sebagai berikut:
Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa atau RPJMDes, antara lain: