Lihat Berita Terbaru di Sini

Semua artikel dan berita situs telah diperbarui hari ini dan Anda dapat menemukan artikel dan berita Anda dengan cepat dan tanpa masalah

Peningkatan Kapasitas TPBJ dan Keuangan Desa Pasayangan Selatan

Peningkatan Kapasitas TPBJ dan Keuangan Desa Pasayangan Selatan

Pasayangan Selatan, 9 September 2025 pukul 09:00 sampai dengan selesai. Pemerintah Desa Pasayangan Selatan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Pengelola Barang dan Jasa (TPBJ) serta Aparat Pengelola Keuangan Desa sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan desa. Acara yang dilaksanakan di Balai Desa Pasayangan Selatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, anggota TPBJ, Bendahara Desa, serta pendamping desa. Narasumber kegiatan berasal dari pihak kecamatan dan tenaga ahli kabupaten yang memberikan materi tentang tata cara pengadaan barang/jasa desa sesuai regulasi, mekanisme pelaporan, serta prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan. Dalam sambutannya, Pambakal Desa Pasayangan Selatan menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas ini agar seluruh proses pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Kegiatan ini sangat penting agar perangkat desa memiliki pemahaman yang sama terkait aturan, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai: Prosedur pengadaan barang dan jasa di desa. Pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa. Penyusunan laporan pertanggungjawaban secara transparan. Prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan TPBJ dan aparat keuangan Desa Pasayangan Selatan semakin terampil dalam melaksanakan tugas, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih baik, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Hukum & Pemerintah

9 bulan yang lalu

Penetapan APBDes Perubahan Desa Pasayangan Selatan Tahun 2025

Penetapan APBDes Perubahan Desa Pasayangan Selatan Tahun 2025

Pasayangan Selatan, 9 September 2025 – Pemerintah Desa Pasayangan Selatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 melalui musyawarah desa yang digelar pada hari Selasa, 9 September 2025 di Balai Desa Pasayangan Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pambakal, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pemuda dan perempuan. Dalam musyawarah tersebut, Pambakal memaparkan rancangan perubahan APBDes yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan desa terkini. Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun berjalan. Hasil musyawarah desa tentang perubahan APBDes. Setelah melalui proses pembahasan dan diskusi, rancangan perubahan APBDes Tahun 2025 akhirnya disepakati dan disetujui bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. Dengan penetapan APBDes Perubahan ini, Pemerintah Desa Pasayangan Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Semoga melalui APBDes Perubahan ini, program pembangunan dan pemberdayaan di Pasayangan Selatan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga desa,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.

Hukum & Pemerintah

9 bulan yang lalu

Kunjungan Tim SINGA Banjar ke Desa Pasayangan Selatan

Kunjungan Tim SINGA Banjar ke Desa Pasayangan Selatan

Kunjungan Tim SINGA Banjar ke Desa Pasayangan Selatan Pasayangan Selatan, 2 September 2025 – Pemerintah Desa Pasayangan Selatan menerima kunjungan dari Tim SINGA (Sistem Informasi Geopasial Administrasi Desa dan Pendataan Aset) Kabupaten Banjar pada hari Selasa, 2 September 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan sekaligus monitoring terkait implementasi Sistem Informasi Geopasial Administrasi Desa serta pendataan aset desa agar lebih tertib, akurat, dan terintegrasi dengan sistem kabupaten. Kepala Desa Pasayangan Selatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim SINGA Banjar yang dinilai sangat membantu desa dalam memperbaiki tata kelola administrasi dan aset. “Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap administrasi desa, khususnya dalam hal data spasial dan inventaris aset, dapat semakin rapi, transparan, dan bermanfaat bagi pembangunan desa,” ujarnya. Tim SINGA Banjar dalam paparannya menjelaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi geopasial untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan aset desa secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa yang diberikan arahan teknis mengenai cara input data, pemetaan, dan pelaporan melalui sistem digital. Antusiasme perangkat desa terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan. Dengan adanya kunjungan ini, Pemerintah Desa Pasayangan Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi dan pendataan aset sehingga dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Hukum & Pemerintah

9 bulan yang lalu

Bimbingan Teknis Pemutahiran Data Evaluasi Perkembangan Data Desa Kabupaten Banjar Tahun 2025

Bimbingan Teknis Pemutahiran Data Evaluasi Perkembangan Data Desa Kabupaten Banjar Tahun 2025

Bimbingan Teknis Pemutahiran Data Evaluasi Perkembangan Data Desa Kabupaten Banjar Tahun 2025 Tempat: Hotel Grand Qin, Banjarbaru Partisipasi: Desa Pasayangan Selatan mengirimkan 1 orang perwakilan untuk mengikuti kegiatan ini. Hasil Kegiatan: Pemutakhiran Data Evaluasi Perkembangan Desa: Peserta diberikan bimbingan teknis mengenai metode dan mekanisme pemutakhiran data desa agar data yang dikumpulkan menjadi lebih akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diperbarui pula standar indikator evaluasi perkembangan desa untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan terkini. Sosialisasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015: Materi sosialisasi memberikan penjelasan mendalam mengenai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 sebagai landasan hukum dalam pengelolaan data desa. Dijelaskan pula langkah-langkah teknis implementasi kebijakan tersebut di tingkat desa sehingga setiap aparat desa dapat mengaplikasikannya dengan tepat. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Peserta memperoleh pelatihan mengenai penggunaan aplikasi dan teknologi informasi yang mendukung pengolahan serta analisis data. Penekanan pada pentingnya koordinasi antar instansi dan sinergi antara desa dan kecamatan untuk menjamin integrasi data yang konsisten. Evaluasi dan Rekomendasi: Diskusi terbuka memungkinkan peserta menyampaikan kendala serta usulan perbaikan dalam implementasi pemutakhiran data dan penerapan Permendagri. Rekomendasi tindak lanjut meliputi pengembangan modul pelatihan lanjutan serta peningkatan infrastruktur pendukung di tingkat desa untuk mendukung sistem informasi desa yang lebih efektif. Kesimpulan: Kegiatan ini mendapat respon positif dari seluruh peserta, termasuk perwakilan dari Desa Pasayangan Selatan. Dengan peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman kebijakan Permendagri, diharapkan pengelolaan data desa di Kabupaten Banjar dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

DESA PASAYANGAN SELATAN SEBAGAI DESA TERBAIK DALAM MENDUKUNG OPTOMALISASI APLIKASI JAKSA JAGA DESA TAHUN 2025

DESA PASAYANGAN SELATAN SEBAGAI DESA TERBAIK DALAM MENDUKUNG OPTOMALISASI APLIKASI JAKSA JAGA DESA TAHUN 2025

      Pada Hari Sabtu, 22 Februari 2025, Dalam acara Bimbingan Teknis Integritas Desa Dalam Rangka Praktek Impelementasi Jaga Desa Dan Anti Korupsi Untuk Menghujudkan Tatakelola Pemerintahan Yang Bersih dan Tranparan, Desa Pasayangan Selatan telah menerima penghargaan sebagai desa terbaik dalam mendukung optimalisasi aplikasi Jaksa Jaga Desa untuk tahun 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif desa dalam mendukung program pendampingan hukum dan pengawasan penggunaan dana desa melalui aplikasi tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus memperkuat hubungan antara aparat desa dan Kejaksaan untuk mencegah tindak penyimpangan. Secara garis besar, penerimaan penghargaan ini mencerminkan: Inovasi dan Kolaborasi: Desa Pasayangan Selatan telah menunjukkan inisiatif dalam mengintegrasikan teknologi aplikasi Jaksa Jaga Desa untuk mendukung pengawasan dan pendampingan hukum. Optimalisasi Layanan Publik: Penggunaan aplikasi tersebut memungkinkan monitoring real time atas pengelolaan keuangan desa, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan. Sinergi Antar Instansi: Penghargaan ini juga merupakan bukti sinergi antara aparat desa dengan instansi Kejaksaan yang berperan dalam program Jaga Desa. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa dan mendorong penerapan prinsip good governance di tingkat lokal guna menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Informasi lebih lanjut mengenai program dan penghargaan ini dapat dilihat melalui situs resmi instansi terkait atau media pemerintah setempat.

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu

PELATIHAN PENGADAAN REAL TIME MONITORING VILLAGE MANAGEMENT FUNDING KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PELATIHAN PENGADAAN REAL TIME MONITORING VILLAGE MANAGEMENT FUNDING KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Latar Belakang Pada tanggal 23 Januari 2025, dilaksanakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dana desa melalui sistem pemantauan real-time. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Peserta. Pelatihan ini diikuti oleh para operator desa yang terpilih, salah satunya adalah perwakilan dari Desa Pasayangan Selatan, yaitu Norhidayati. Keikutsertaan Norhidayati bertujuan untuk memperkuat kemampuan dalam memantau dan mengelola dana desa secara lebih transparan dan efektif. Tujuan Pelatihan Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa: Dengan pemantauan real-time, diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. Meningkatkan Efisiensi Pengawasan: Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih cepat dan tepat waktu terhadap penggunaan dana. Meningkatkan Kapasitas Operator Desa: Memberikan pengetahuan dan keterampilan baru kepada operator desa untuk memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan dana. Materi Pelatihan Pelatihan ini mencakup beberapa materi utama, antara lain: Pengenalan Sistem Monitoring Real-Time: Memahami dasar-dasar sistem dan cara kerjanya. Penggunaan Aplikasi Monitoring: Praktik langsung menggunakan aplikasi yang telah disiapkan untuk pemantauan dana desa. Studi Kasus dan Diskusi: Membahas contoh kasus dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi sistem ini. Manfaat Bagi Peserta Peserta pelatihan diharapkan dapat membawa manfaat berikut bagi desanya masing-masing: Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Dengan pengelolaan dana yang lebih baik, kualitas layanan publik di desa dapat ditingkatkan. Penguatan Akuntabilitas: Mendorong budaya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Pengembangan Kapasitas SDM Desa: Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan teknis para operator desa. Pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hukum & Pemerintah

1 tahun yang lalu